Iuran Naik, BPJS Tawarkan 4 Layanan Baru

Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan naik, berbagai keluhan muncul dari para peserta yang menginginkan pelayanan lebih baik. Sedikitnya 4 layanan baru disiapkan untuk menjawab tuntutan tersebut. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan melakukan uji coba sistem baru yang akan diterapkan di 50 Rumah Sakit.
Sistem baru yang akan diterapkan ini merupakan pelayanan yang terhubung langsung dengan salah aplikasi mobile JKN.
4. Surat rujukan Khusus untuk peserta dengan pasien gagal ginjal kronis stadium akhir, hemodialisis (HD), di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Ada fitur baru dimana surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit, dan tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Saat ditanya mengenai berapa lama uji coba yang akan dilakukan, Budi menjelaskan perkiraan uji coba selesai paling lambat di bulan Februari tahun 2020.
Sumber dari: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4850636/iuran-naik-bpjs-tawarkan-4-layanan-baru?_ga=2.123114571.1950155228.1578457243-1142802987.1539061606